MAAF......
SITUS INI MASIH DALAM
PROSES EDITING.......
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Pasal 57 :
-
Pemerintah Provinsi wajib melindungi, membina dan mengembangkan kebudayaan asli Papua.
-
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi memberikan peran sebesar-besarnya kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi persyaratan.
-
pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pembiayaan.
-
ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan PERDASI.
Situs ini dirancang untuk memberikan informasi kepada anda tentang Kegiatan Pembangunan Budaya di Provinsi Papua.
Masukan, saran dan kritik dapat anda sampaikan kepada kami guna lebih memperkaya khasanah budaya dan seni masyarakat Papua, agar lebih dikenal dunia luar sehingga masyarakat Papua dapat menunjukkkan jati dirinya..
Info
09.01.2006
Tuntutan adanya peningkatan kualitas pendidikan nasional sudah tidak dapat dielakkan lagi sehingga kegiatan pendidikan baik formal, non-formal maupun informal perlu ditangani secara lebih profesional.
Wawasan
07.01.2006
Untuk menggali, pembinaan, pengembangan dan perlindungan seni budaya Papua secara komprehensif, maka dalam waktu dekat ini Dewan Kesenian Tanah Papua (DKTP) Provinsi Papua (The Papua Art Council) menggelar musyawarah daerah (MUSDA).